Beberapa Kompetensi Guru Terbaru-Yuk simak, pada pertemuan kali ini kami akan mengulas mengenai Beberapa Kompetensi Guru Terbaru Yang Wajib Kalian Tahu, ikuti terus yaa.
Kompetensi adalah karakteristik dasar dari individu yang memungkinkan seseorang mengeluarkan kinerja terbaiknya didalam melakukan pekerjaannya. Yang di jelaskan leibh lanjut dari bahasan aspek terkandung pada konsep kompetensi, bahawa kompetensi adalah karakteristik yang bisa mendasari seseorang berkaitan dengan efektivitas kinerja individu dalam pekerjaannya.
Maka dari itu guru sebagai pengajar atau pendidik disekolah,harus memiliki kompetensi yang terbaik dibidangnya dalam melakukan pekerjaannya, hal ini terutama menjadi tuntutan buat mereka karena makin majunya peradaban manusia dan teknologi yang ada didalamya,agar bisa menjadi guru yang profesional dalam melaksanakan pekerjaannya.
Oleh karena itu guru harus memiliki Kompetensi dasar dari guru profesional sebagai guru modern abad 21 dengan ciri antara lain:
- Menguasai bahan ajar, setiap guru harus mengusai bahan ajar yang akan disampaikan kepada siswa atau peserta didiknya.
- Mengelola program belajar mengajar, guru juga harus mampu mengelola program belajar mengajar yakni dengan menetapkan tujuan pembelajaran, memilih dan mengembangkan bahan pembelajaran, memilih dan mengembangkan strategi belajar mengajar, memilih dan mengembangkan media pengajaran yang sesuai, memilih dan memanfaatkan sumber belajar.
- Mengelola kelas, Guru yang profesional akan mampu dan bisa mengelola dan mengatur suasana kelas dengan baik dan menata kelas dengan media atau alat peraga yang sudah disediakan.
- Menggunakan media/ sumber belajar. Guru harus mampu menggunakan berbagai media belajar baik berupa media audio, visual, audio visual. Media pembelajaran yang bisa digunakan bisa berupa slide, video, radio, flash card dan lain sebagainya.
- Menguasai landasan kependidikan. Mengenal tujuan pendidikan nacional untuk mencapai tujuan pendidikan, mengenal fungsi sekolah dalam masyarakat, mengenal prinsip- prinsip psikologi pendidikan yang dapat dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar.
- Mengelola interaksi belajar- mengajar, yakni menciptakan iklim belajar yang tepat, dengan menciptakan keaktifan siswa dalam belajar, sehingga pengetahuan siswa terus bertambah dan ada keinginan terus menerus untuk belajar dan mengeksplorasi pengetahuan mereka.
- Menilai prestasi belajar. Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan. menilai prestasi murid untuk kepentingan pengajaran, menilai proses belajar mengajar.
- Mengenal fungsi dan layanan bimbingan penyuluhan, Guru harus bisa membimbing siswa yang mengalami kesulitan belajar, siswa yang berkelainan dan berbakat khusus dan bisa membimbing siswa untuk bisa menghargai pekerjaan di lingkungan masyarakat.
- Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah. Guru harus mengenal pengadministrasian kegiatan sekolah sekaligus melaksanan kegiatan tersebut.
- Memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran. Kemampuan guru ini adalah untuk mengkaji konsep dasar penelitian ilmuwan dan melakukan penelitian sederhana.
Guru juga merupakan bagian terpenting dalam proses pengembangan pendidikan di indonesia, tanpa guru pendidikan tidak akan maju dan berkembang dengan baik dan benar. Guru yang profesional akan mampu membawa pendidikan ke arah yang lebih baik dan diinginkan semua orang/masyrakat.
Dalam peraturan pemerintah tentang kompetensi guru, UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
Peran guru secara utuh sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, “orang tua” di sekolah tidak akan bisa digantikan sepenuhnya dengan kecanggihan teknologi. Karena sentuhan seorang guru kepada para peserta didik memiliki kekhasan yang tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang atau digantikan teknologi.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa konsekuensi logis terhadap orientasi pengembangan profesionalitas guru yang di arahkan untuk bisa mengembangkan kompetensinya. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengamanatkan bahwa guru harus memiliki:
- kompetensi pedagogik
- kompetensi kepribadian
- kompetensi kepribadian
- kompetensi kepribadian
Nah ke 4 kompetensi tersebut bersifat holistik dan merupakan sebuah kesatuan yang menjadi ciri-ciri guru profesional. Untuk bisa menjamin pelayanan pendidikan yang bermutu sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman maka peningkatan kompetensi ini adalah sebuah proses yang berkelanjutan. Tuntutan dunia internasional terhadap tugas guru memasuki abad ke-21 tidaklah ringan. UNESCO merekomendasikan empat pilar dalam bidang pendidikan, yaitu:
- Learning to know (belajar untuk mengetahui)
- Learning to do (belajar melakukan atau mengerjakan)
- Learning to live together (belajar untuk hidup bersama)
- Learning to be (belajar untuk menjadi/mengembangkan diri sendiri)
Tentunya dengan adanya tuntutan dari UNESCO tersebut, semoga bisa menjadi tantangan tersendiri untuk pendidikan internasional khususnya juga pendidikan yang ada diindonesia, semoga juga pendidikan di indonesia kian maju dan setara dengan negara-negara lain yang sudah lebih maju duluan.
Demikian Beberapa Kompetensi Guru Terbaru Yang Wajib Kalian Tahu,yang bisa kami ulas untuk kalian jadikan sebagai bahan ajar atau penambah ilmu khususnya guru-guru yang ada di indonesia saat ini, semoga mudah dipahami dan bermanfaat ya, dan semoga sukses.