Jenis Hukum Bisnis Syariah yang Wajib Dipelajari Bisnisman

 

Mungkin beberapa pelaku usaha belum tahu betul tentang apa
itu hukum bisnis syariah. Di
Indonesia, beberapa perusahaan telah menerapkan hukum yang mengatur tentang
bisnis berbasis syariah. Sehingga, hukum tersebut hanya berlaku dan mengatur
bisnis syariah saja.

Memang, sumber dari hukum yang mengatur bisnis syariah ini
bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist. Namun, beberapa aturan juga merujuk pada
kitab undang-undang hukum perdata dan dagang yang berlaku di Indonesia.

Jadi, dalam mengelola bisnis syariah ini juga telah diatur
oleh hukum yang mengikat. Jika Anda melanggar hukum dalam pengelolaan bisnis
berbasis syariah, maka pemilik juga harus bertanggung jawab. Oleh sebab itu,
bisnisman wajib menguasai jenis-jenis hukum yang mengatur bisnis syariah.

Jenis-Jenis Hukum
Bisnis Syariah yang Wajib Diketahui oleh Bisnisman

Ada beberapa jenis hukum yang mengatur tentang bisnis-bisnis
berbasis syariah. Secara aturan, memang hukum syariah ini tidak jauh berbeda
dengan hukum perdata maupun hukum dagang di Indonesia. Akan tetapi, hukum
syariah ini bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist.

Maka dari itu, ini dia beberapa jenis hukum yang mengatur
tentang beberapa bisnis syariah di Indonesia yang wajib diketahui oleh seorang
bisnisman. Diantaranya adalah sebagai berikut ini :

1.      Hukum Bisnis Perbankan Syariah

Di Indonesia, bisnis perbankan
syariah cukup populer. Pasalnya, ada banyak bank-bank dari BUMN dan swasta
mulai menyediakan layanan berbasis syariah. Sehingga, layanan perbankan ini
dinilai telah memenuhi sistem syariah sesuai dengan ajaran pada Al-Qur’an dan
Hadist.

 

Jadi, layanan bank syariah ini tidak
mengandung riba’. Selain menjamin keuangan, Anda juga dapat berinvestasi
melalui perbankan syariah. Anda tak perlu khawatir, sebab investasi melalui
perbankan syariah ini halal dan tetap berazaz dari hukum islam.

 

2.      Hukum Bisnis Pegadaian Syariah

Selain itu, hukum bisnis syariah ini juga mengatur tentang pegadaian. Namun,
hanya pegadaian berbasis syariah yang dapat mengadopsi hukum bisnis dari sumber
Al-Qur’an serta Hadist.

Jadi, dalam menentukan nilai gadai
suatu barang ini harus sesuai dengan hukum yang telah ditentukan pada Al-Qur’an
serta Hadist. Sehingga, penghitungannya tidak melenceng dari syariat islam dan tidak
mengandung riba’.

 

3.      Baitul Mal wa Tamwil

Sebagai seorang muslim, tentu Anda
tidak akan lupa dengan bersedekah tanpa memandang nominal. Dalam dunia bisnis,
Anda juga dapat menerapkan sedekat untuk jenis bisnis Baitul Mal wa Tamwil.

 

Jadi, sebagian hasil keuntungan dari
bisnis syariah yang Anda kelola akan disisihkan untuk bersedekah pada fakit
miskin.

Keuntungan yang
Dirasakan oleh Bisnisman dalam Menerapkan Hukum Bisnis Syariah

Setiap bidang bisnis tentu memiliki aturan hukum yang wajib
dipatuhi. Khusus untuk bisnis syariah, maka yang digunakan adalah jenis hukum
islam yang bersumber dari Al-Qur’an serta Hadist. Jadi, Anda wajib tahu
terhadap hukum bisnis dengan sistem syariah.

Ada beberapa keuntungan dengan menerapkan hukum berbasis
bisnis syariah ini. Keuntungan pertama, tidak ada riba’ dalam model bisnis
syariah. Sehingga, Anda terhindar dari dosa riba’ dalam mengelola bisnis.
Sebab, riba’ adalah salah satu dosa terbesar menurut agama islam.

Keuntungan kedua, Anda dapat menerapkan konsep “berdagang sembari
bersedekah”. Konsep ini telah diajarkan dalam agama islam. Jadi, konsep Baitul
Mal wa Tamwil ini dapat diaplikasikan agar bisnis syariah ini tidak memperhatikan
keuntungan semata.

Namun juga kewajiban sebagai bisnisman untuk menyisihkan
keuntungan untuk berbagi dengan fakir miskin. Oleh sebab itu, model bisnis
syariah seperti Baitul Mal wa Tamwil ini dapat Anda terapkan dalam merintis
suatu usaha.

Dalam merintis usaha, tentu para bisnisman wajib taat
terhadap aturan sesuai dengan kitab undang-undang perdata dan dagang. Untuk
bisnis berbasis syariah, tentu Anda dapat menerapkan hukum bisnis syariah yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist.

Leave a Comment