Waspadai Aplikasi Kredit Online Ilegal, Harus Lebih Teliti

 

Saat ini ramai kasus aplikasi
kredit online dengan bunga mencekik yang sangat merugikan banyak orang.
Oleh karena itu, Anda perlu memperluas wawasan diri mengenai berbagai cara
serta langkah menghindari penipuan.

Pinjol sangat meresahkan masyarakat.
Dari awal pinjaman beberapa ratus ribu bisa berkembang berkali lipat menjadi
puluhan juta rupiah dalam waktu sangat singkat apabila tidak mampu membayar
hutang.

Cara Mengecek Aplikasi Kredit Online Resmi

Cara mengecek apakah aplikasi
pinjaman online sudah terdaftar secara legal adalah dengan mengunjungi situs
resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK juga menyediakan layanan konsumen
melalui WhatsApp resminya.

Pertama-tama, Anda perlu menyimpan
nomor WhatsApp OJK yaitu 081-157-157-157 sebelum melakukan proses konsultasi
atau sekadar tanya jawab. Buka WhatsApp di handphone Anda untuk mengirim pesan
ke akun resmi.

Kirim pesan dengan mengetikkan nama
aplikasi atau penyedia layanan pinjaman online apakah sudah terdaftar secara
resmi, contohnya cepatcair.com kemudian klik kirim. Setelah itu, Anda akan
menerima informasi lengkap dari bot.

Bagaimana Ciri Aplikasi Kredit Online Ilegal?

Ciri-ciri penyedia layanan kredit
atau pinjaman online secara ilegal adalah tidak terdaftar secara resmi dan
tidak diawasi oleh OJK. Sebaiknya berhati-hatilah dengan penawaran pinjaman
melalui pesan spam oleh sembarang oknum.

Platform ilegal menawarkan berbagai
kemudahan seperti minim persyaratan serta proses cepat, namun meskipun begitu
jangan mudah tergiur oleh tipu daya mereka. Biasanya dibalik kemudahan terdapat
denda dan bunga mencekik.

Biaya lain-lain termasuk administrasi
sangat tidak wajar nominalnya, sehingga pinjaman Anda terpotong akibat berbagai
biaya tersebut. Jangan mudah percaya dengan iklan yang menipu, karena kenyataannya
tidak sesuai ekspektasi.

Terkadang platform ilegal menerapkan
jatuh tempo lebih singkat daripada perjanjian awal. Oknum tidak bertanggung
jawab ini juga diam-diam melakukan akses kepada kontak dan log panggilan di
handphone nasabah.

Setelah terkena tipu daya mereka,
jika konsumen tidak bisa membayar secara tepat waktu maka cara penagihannya
sangat tidak beretika. Oknum ilegal sangat sering meneror kontak dengan
menyebarkan berbagai informasi pribadi.

Perusahaan pinjol ilegal akan menarik
calon korban melalui berbagai channel seperti sms atau WhatsApp menggunakan
nomor acak. Penawaran dibuat semenarik mungkin seperti persyaratan mudah dan
iming-iming cepat cair.

Tidak jarang, banyak ditemui korban pinjol
karena pihak penyedia layanan secara langsung melakukan transfer uang kepada
nasabahnya tanpa pemberitahuan atau permohonan pengajuan pinjaman sama sekali.
Ini menjadi fenomena yang merugikan.

Aplikasi abal-abal menggunakan iklan
dengan mengatasnamakan berbagai fintech terpercaya, sehingga menipu konsumen.
Terkadang ditemui logo OJK terpampang di sebelahnya, padahal belum tentu
terdaftar secara resmi.

Dampak Negatif Aplikasi Kredit Online Ilegal

Oknum aplikasi pinjol tidak resmi
akan mengakses data pribadi pengguna serta fitur tertentu dalam gawai.
Contohnya informasi mengenai seluruh kontak peminjam, gambar di galeri, serta
berbagai data pribadi lainnya.

Penyedia layanan kredit daring akan
menawarkan bunga minimum dengan keuntungan tidak masuk akal. Namun konsumen
akan dirugikan ketika dana masuk ke rekeningnya. Bunga menjadi berlipat ganda
tidak sesuai perjanjian.

Jika nasabah tidak membayar tagihan
dalam tempo yang sudah ditentukan, maka debt collector turun tangan mengatasi
masalah ini. Tidak jarang debt collector melakukan segala cara kurang etis
bahkan kekerasan verbal.

Jika Anda benar-benar terdesak,
jangan sampai mengajukan peminjaman dana kepada pihak penyedia pinjaman ilegal
atau belum terdaftar resmi. Karena akan lebih banyak dampak buruk daripada
keuntungannya.

Jangan pernah klik tautan atau
hubungi nomor acak secara sembarangan untuk mengajukan pinjaman untuk
menghindari segala macam bentuk penipuan. Sebagai konsumen cerdas, jangan mudah
tergiur aplikasi kredit online ilegal.
 

Leave a Comment